Baca Halaman sebelumnya – Ceramah KH.Hasyim Muzadi : Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mei 2015 – Banyak hal-hal yang islami berada di negeri yang tidak bersetempel islam tetapi banyak yang hal-hal tidak islami pada negara yang bersetempel islam. Saya pernah ke eropa dan disana tidak memakai setempel islam tapi punya bagian-bagian yang bagus seperti tepat janji. Saya kalau diundang kekantor jam 07.00 kurang 5 menit belum dibuka tapi begitu sudah jam 07.00 langsung dibuka. Itu adalah ajaran Islam dinegara yang sedang tidak menggunakan setempel Islam. Ditanah jawa tertutama dikomunitas orang NU yang tepat waktu itu hanya berbuka puasa. Kalau sudah rapat atau yang lainnya itu tidak ada yang tepat waktu. Tapi insyaallah kalau berbuka puasa tepat waktu. Artinya apa, tata nilai luhur itu bertebaran.
Oleh karenanya setelah direnungkan maka dibuat negara agama diindonesia hampir tidak mungkin karena variasi agama dan tingkat keberagamaan Islam sendiri tidak sama. Banyak orang islam yang belum tentu sehari lima kali sholat, banyak yang lima hari sekali sholatnya. Ada yang sholat rajin di masjid kemudia tukar sandal. Artinya tingkat keberagamaan tidak sama dan tidak sebangun dengan kesempurnaan agama. Setelah di toleh dan diurus-urus tidak pas untuk membuat negara agama.
Menoleh lagi kenegara sekuler. Negara sekuler adalah negara dimana antara agama dan negara dipisah. Tidak boleh agama dekat-dekat dengan pendopo seperti ini. Pendopo adalah pendopo, masjid adalah masjid. Rapat walikota dimasjid juga tidak boleh. Bukan hanya stepnya yang dipisah tapi sampai pada aturan perundang-undangannya. Jadi negara sekuler itu sekalipun ada ajaran agama A, kalau negara menentukan undang-undangnya adalah B maka agama tidak bisa mempengaruhi konstitusi dan tidak bisa mempengaruhi undang-undang. Misalnya norwegia, kopenhagen, austria, denmark. Disana banyak orang katolik dan kristen tetapi banyak undan-undang perkawinannya sama sekali tidak cocok dengan agama apapun disana. Disana laki-laki kawin dengan perempuan, tapi bahkan laki-laki boleh kawin dengan laki-laki, perempuan juga boleh kawin-dengan perempuan dan itu sah menurut undang-undang. Padahal tidak ada agama yang memperbolehkan yang seperti itu. karena agama tidak boleh masuk dalam perundang-undangan maka hal seperti itu terjadi.
Perempuan kawin dengan perempuan saya tidak bisa membayangkan karena saya tidak pernah jadi perempuan. Tapi kalau laki-laki kawin denga laki-laki itu mereka mau apa, mau kawin apa mau olahraga. Kalau hal seperti dibawa keindonesia maka orang-orang indonesia yang religius akan gerah dan melawan terhadap negara yang seperti itu. Dan ahirnya jatuh pilihan kepada negara bangsa. Yang memilih adalah tokoh-tokoh kita juga dan salah satunya adalah Bung Karno dan ada tokoh-tokoh islam lain seperti Cokroaminoto, Wahid Hasyim, H. Umar said, KH. Muhammad dahlan, KH.Hasyim As’ari.
Negara bangsa adalah negara yang bukan negara agama karena setempel kitab suci tidak langsung menJadi konstitusi tetapi juga bukan negara sekuler karena agama harus dilindungi negara, dan orang beragama silahkan menyampaikan anspirasi agamanya kepada konstitusi negara asalkan konstitusi itu menjadi payung untuk seluruh umat beragama yang ada. Dengan demikian maka tidak ada halangan sedikitpun orang beragama baik yang mayoritas maupun yang minoritas untuk membawa pandangan agamanya didalam sebuah aturan perundangan asalkan dapat ditrima didalam konstitusi nasionalnya. Oleh karenanya jika ada undang-undang anti korupsi, itu tidak usah disebut undang-undang Islam anti korupsi karena anti korupsi sudah Islam.