Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Admin
  • 17 Juni 2016
  • 3425 x
hukum,internasional,islam,khhasyim-muzadi,metropolitan,nasional

Mei 2015 – Didalam kesempatan yang sangat penting dan mulia ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama bahwa semenjak kemerdekaan seluruh tokoh-tokoh pendiri bangsa yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik tokoh-tokoh lintas agama maupun tokoh-tokoh nasionalis dan tokoh-tokoh daerah lain sudah sepakat secara sadar yang akan didirikan adalah negara republik Indonesia, bukan negara Aceh, bukan negara Jawa timur, bukan negara Solo, bukan negara Pasuruan tapi Negara Kesatuan Republik Indoneisa. Yang jangkauan dari Sabang sampai Merauke punya jarak tempuh selama 7 jam menggunakan pesawat. Berarti itu sama dengan jarak antara London dengan teheran.

Negara inilah yang kita bangun menjadi satu menjadi Republik Indonesia. Konsekuensinya ada beberapa hal yang pertama rentan dari jarak tempuh yang harus mencakup ribuan pulau-pulau, baik yang besar maupun yang kecil. Artinya secara kewilayahan Indonesia sangat besar.

Yang kedua konsekuensinya kita harus menampung budaya yang bertebaran pada jarak itu. Saya sering ke Timur Tengah denga jumlah 32 negara,  tapi dengan satu budaya dengan budaya Timur Tengah. Tetapi Indonesia itu lebih dari 200 budaya dan sub budaya Indoneisa. Konsekuensinya maka seluruh budaya ini harus terlindungi didalam wilayah Negara Indonesia.

Konsekuensi yang ketiga terdapat banyak agama. Disebelah barat umumnya agama Islam mulai Aceh sampai Banyuwangi. Tetapi mulai Bali sampai Papua kebanyakan Nasrani. Kita tidak ingin membuat Negara Indonesia Barat, tidak ingin membuat Negara Indonesia Timur tetapi Negara republik Indonesia. Artinya bahwa negara yang akan kita buat haruslah bisa menampung kepentingan agama-agama yang ada. Baik kepentingan negara kepada agama maupun kepentingan agama kepada negara.  Pada saat itu direnungkan model negara seperti apa yang nagara tersebut bisa merawat semua agama.  Agama jangan menjadi maslah bangsa tetapi agama harus menjadi proteksi bangsa.

Kita akan memilih negara seperti apa, karena didunia ini  ada 3 macam bentuk negara yang besar. Pertama negara agama, yang kedua negara sekuler dan yang ketiga negara bangsa. Negara agama setahu saya ada di Vatikan dan di Timur Tengah. Kenapa Vatikan bisa menjadi negara agama keran agamanya satu, tidak ada agama lain kecuali Katolik. Di Timur Tengah tengah pun rata-rata negaranya adalah mono agama yakni agama Islam sehingga memungkikan dijadikan negara agama. Tetapi satu hal yang harus kita fahami bahwa kesucian agama tidak selalu bisa tercermin didalam proses kenegaraan dan didalam proses kemasyarakatan karena tingkat keberagamaan masing-masing orang tidak sama.

32 negara ditimur tengah yang beragama Islam ternyata bentuk negaranya macam-macam. Ada yang kerajaan ada yang republik ada yang republik demokrat ada yang sosialis, ada yang kerajaan konstitusional padahal sama-sama Islam. Sehingga universalitas agama itu pada ajarannya. Tetapi bagaimana komunitas agama membentuk suatu negara itu tergantung dari konsensus penduduk negara itu. Disinilah kadang-kadang kita rancu melihatnya antara universalitas agama dan politik transnasional yang ingin memindahkan politik negara tertentu kenegara yang lain. Dan Ini sebetulnya berbeda dengan universalitas agama. Yang suci itu agamanya, negara tidak ada yang suci.